Situs

Uraian: 

Situs Pasir Angin merupakan salah stu situs yang ditemukan pada tahun 1957 oleh (alm) Ukar Sukardi yang saat itu sebagai pemilik lahan. Dibebaskan sebagai situs yang dikuasi oleh melalui proses ganti rugi secara bertahan seiring dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional yang kemudian berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Proses ganti rugi lahan sendiri dilakukan melalui Proyek Lembaga Purbakala dimulai pada tahun 1971 dan selesai dilakukan sebelum pembangunan Museum Pasir Angin pada tahun 1976.

Jenis Cagar Budaya: 
Kab./Kota: 

Pages