Mesjid Agung Cianjur yang megah terletak di pusat Kota Cianjur yang dibangun pertama kali tahun 1810 M. oleh penduduk Cianjur yang tidak tercatat namanya. Dibangun di atas tanah wakaf Ny. Raden Bodedar binti Kangjeng Dalem Sabiruddin, Bupati Cianjur ke-4.
Bangunan masjid berorientasi timur-barat dengan pintu utama berada di bagian timur menghadap ke arah alun-alun. Saat sekarang terdapat tiga pintu utama untuk masuk para jamaah, yaitu Baussalam (sisi selatan) Babussakinah (sisi utara), dan Marhamah (sisi timur). Bangunan masjid sampai sekarang paling tidak sudah mengalami tujuh kali renovasi dan perluasan bangunan. Luas masjid yang disebutkan semula berukuran 400 M2 sekarang sudah berkembang menjadi 2500 M2, dan sudah mengalami beberapa perbaikan sampai terakhir hingga disebutkan mampu menampung sekitar 4000 jemaah.
Masjid Agung Cianjur dapat disimpulkan terletak di posisi yang sangat strategis karena berada di sisi jalur utama jalan raya pos (postweg) yang menghubungkan antara Anyer dan Panarukan pada masa lalu sehingga keberadaannya menjadi penting baik bagi muslim pribumi maupun bagi para pendatang yang melalui jalan raya pos yang singgah di Cianjur.
Berdasarkan catatan sejarah, masjid agung Cianjur pada tahun 1879 pernah hancur akibat letusan Gunung Gede. Pada peristiwa itu diceritakan juga juga merenggut korban cukup banyak. Salah satu di antara korban tersebut adalah ulama Cianjur R.H. Idris bin R.H Muhyi (ayah dari KRH Muhammad Nuh, yang juga menjadi ulama besar di Cianjur). Setelah peristiwa letusan Gunung Gede tersebut, pada tahun 1880 bersama masyarakat masjid agung dibangun kembali atas prakarsa RH. Sulaeman yang pada waktu itu menjabat sebagai penghulu agung Cianjur bersama RH Ma’mun bin RH Hoessein atau lebih dikenal oleh masyarakat Cianjur masa lalu dengan sebutan Juragan Guru was.
Pembangunan dan perluasan terakhir terhadap Mesjid Agung Cianjur menjadi bentuknya seperti sekarang dilakukan pada tahun 1993, dan selesai pada tahun 1998. Melalui pembangunan yang ini, bentuk Mesjid Agung Cianjur sudah sama sekali baru dan hampir tidak meninggalkan bekas-bekas bangunan lamanya yang umurnya termasuk ke dalam kategori lebih dari 50 tahun, walaupun beberapa aspek dari bentuk dan arsitektur dari bangunan lama ada yang diadopsi..
(uraian: Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat 2016)